Curi Sepeda Motor Milik Polisi Polresta Deli Serdang, Bripda FE Terancam Dipecat

Barang bukti sepeda motor.
Sumber :
  • dok Polresta Deli Serdang

Deli Serdang, VIVA Medan – Oknum polisi Bripda FE yang mencuri mencuri sepeda motor milik juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

img_title Peringati Hari Santri 2026, Ketua PKB Sumut Ashari Tambunan Ajak Santri Berani Bermimpi Tinggi

"Kita tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.

Kasus bawa kabur hingga pencurian sepeda motor tersebut, berawal Rabu 31 Desember 2025. Pelaku melihat korban menggunakan sepeda motornya Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC, yang baru keluar dari Masjid.  

img_title Polda Sumut Ungkap Kronologi Kasus Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diringkus

Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di luar Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, Bripda FE pergi dan tidak kembali hingga Jumat 2 Januari 2026.

"Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polresta Deli Serdang," ungkap Hendria, Jumat 9 Januari 2026.

img_title GJI dan LPHD Permata Hijau Ungkap Titik Sarang Orangutan Tapanuli di Penyangga Gunung Lubuk Raya

Bripda FE, pelaku pencurian sepeda motor milik polisi.

Photo :
  • dok Polresta Deli Serdang

Menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan langsung menangkap Bripa FE di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Januari 2026.

"Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang," sebut Hendria.

Dalam pemeriksaan terhadap Bripda FE, Hendria mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut.

"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui Perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000," jelas Hendria.

Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oknum polisi itu, resmi ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.