Negara Datang, Rente Lama Harus Tumbang
- dok Pribadi
Harus ditegaskan, kebun plasma bukan warisan PT Torganda, bukan pula hak kelompok tertentu. Plasma adalah mandat undang-undang yang harus disalurkan langsung kepada masyarakat penerima sah.
Ketika hasil plasma kini masuk langsung ke rekening masyarakat, itulah wujud keadilan yang sesungguhnya. Tidak ada lagi potongan, tidak ada lagi upeti, tidak ada lagi permainan angka.
Jika ada pihak yang merasa kehilangan penghasilan, itu adalah konsekuensi alamiah dari dihentikannya praktik lama yang tidak sehat. Negara tidak berkewajiban memelihara rente ilegal.
Menolak kebijakan PT Agrinas sama saja dengan menolak keputusan negara. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menjadi pembangkangan terhadap hukum.
Kritik tentu sah. Namun kritik harus jujur, terbuka, dan berangkat dari kepentingan publik, bukan dari nostalgia kekuasaan ekonomi masa lalu.
Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk mempertahankan privilese. Rakyat hari ini justru mulai merasakan manfaat dari sistem yang lebih adil dan transparan.
PT Agrinas mungkin tidak sempurna, tetapi arah kebijakannya jelas: membersihkan tata kelola, mengembalikan hak masyarakat, dan menutup ruang manipulasi.
Negara sudah terlalu lama kalah oleh kepentingan segelintir orang di Register 40. Kini, kekalahan itu sedang diperbaiki.
Sejarah akan mencatat, siapa yang berdiri di pihak hukum dan siapa yang memilih bertahan di kubangan rente.
Ketika negara hadir dengan aturan, yang lama memang harus runtuh. Dan itu bukan tragedi, melainkan keniscayaan.
Karena dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi mereka yang ingin terus hidup dari sistem yang sudah dinyatakan salah.
Oleh : Iman Harahap
Penulis adalah wartawan di Medan Sumatera Utara dan juga Putra Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara