Detik-detik 4 Warga di Simalungun Ditembak Seorang ASN, Gegara Tabrak Lampu Hias Natal
- dok Polres Simalungun
Simalungun, VIVA Medan – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JSS (53) ditangkap petugas kepolisan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, karena diduga melakukan penembakan terhadap 4 warga.
Kepala Unit (Kanit) Satreskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan kronologi kejadian penembakan dilakukan oknum ASN itu menggunakan soft gun terhadap 4 warga. Bermula terjadi pada Rabu 24 Desember 2025.
Saat itu, JSS mengendari mobilnya menabrak lampu hias Natal di kawasan perumahan Rorinata, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara."Warga kemudian meminta tersangka bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ungkap Ivan, Rabu 31 Desember 2025.
Ivan menjelaskan saat itu tersangka menolak permintaan warga agar bertanggung jawab sehingga terjadi adu mulut. Situasi sempat memanas hingga tersangka diduga melontarkan ancaman kepada warga sekitar.
"Tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis samurai serta semprotan merica. Tidak lama berselang, tersangka melepaskan tembakan menggunakan senjata api ilegal ke arah warga," kata Ivan.
Akibat kejadian tersebut, empat orang warga mengalami luka tembak, masing-masing berinisial RP, DPM, JSS, dan JRS. Para korban kemudian mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata api ilegal yang diduga digunakan dalam aksi penembakan tersebut," ungkap Ivan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Kami masih mendalami motif penembakan serta asal-usul senjata api yang digunakan tersangka," jelas Ivan.