Bea Cukai Sumut Musnahkan Pakai Bekas Impor Hingga Obat Herbal Senilai Rp 1,268 Miliar
- Istimewa/MEDAN VIVA
Selain barang larangan, ia menjelaskan barang yang terkena pembatasan impor seperti rempah-rempah atau obat-obatan herbal, adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait, seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.
"Kegiatan pemusnahan ini, juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dimana Presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," jelasnya.
Ia menambahkan kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
"Di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat titik rawan potensi terjadinya penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal," sebut Parjiya.
Dengan itu, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan dan Pemda setempat serta masyarakat.
Pihak Bea Cukai, terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama-sama dan berkesinambungan. Dalam proses pemusnahan dilakukan salah satunya dengan cara dibakar. Pemusnahan ini, juga dihadiri perwakilan Kodam I Bukit Barisan, Lantamal I Belawan, Polda Sumut dan Pemprov Sumut.