Tertemper Mobil di Deli Serdang, Perjalanan Kereta Api Terhenti Selama 28 Menit

Kereta api tertemper mobil di Kabupaten Deli Serdang.
Sumber :
  • Ist/VIVA Medan

As'ad mengingatkan kembali, bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat. 

img_title Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja, DPMPTSP Sumut Catat Realisasi Investasi Triwulan III 2026 Capai Rp37 Triliun

“Kami menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang pembohong karena membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna masyarakat jalan,” kata As'ad.

 

img_title Catat! Polda Sumut Gelar Operasi Patuh Toba 2026 hingga 8 November, Ini Sasaran Utamanya