Dorong Pertumbuhan UMKM, UMSU Serahkan 55 Sertifikat Halal Gratis ke Pelaku Usaha

Halal Center UMSU serahkan 55 sertifikat halal gratis ke pelaku UMKM.
Sumber :
  • Dok UMSU

VIVA Medan - Halal Center Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menyerahkan sertifikat halal gratis kepada 55 pelaku UMKM di Sumatera Utara. Sertifikat halal diserahkan secara langsung oleh Rektor diwakili Wakil Rektor II, Prof.Dr. Akrim, MPd di Ruang VIP UMSU Jalan Muchtar Basri No.3 Medan, Senin kemarin, 3 April 2023.

Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024, Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Wakil Rektor 2 UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd, menyatakan sangat bangga dan haru karena UMSU bisa berkontribusi membantu pemerintah dan UMKM.

“Kita bersyukur, hari ini bisa menerapkan undang-undang terkait sertifikat halal dan perintah Alquran untuk menyuguhkan makanan halal yang baik bagi masyarakat," sebut Akrim dalam keterangan tertulis, Selasa 4 April 2023.

Warga Padati Open House Lebaran di Rumah Pribadi Edy Rahmayadi

Akrim menjelaskan UMSU dalam pendampingan dan penerbitan pengurusan sertifikat halal tidak pilih kasih dari mana pun latar belakangnya.

"Fasilitas dan pendampingan sertifikat halal ini terbuka untuk seluruh UMKM yang membutuhkan," kata Prof. Akrim sembari menegaskan, kegiatan ini turut mendukung program percepatan sertifikat halal dari pemerintah.

Edy Rahmayadi dan Pj Gubernur Sumut Salat Idulfitri Bersama Ribuan Masyarakat

Berdasarkan laporan Ketua Halal Center UMSU Dr. Ir. Desi Ardilla, MSi terdapat 99 sertifikat halal UMKM yang diajukan dan 55 sertifikat halal gratis yang telah keluar. Hal tersebut terkait diamanahkan. Halal Center UMSU oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagai perpanjangan tangan dalam pengurusan sertifikat halal.

Dijelaskan, kegiatan ini turut mendukung program pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Kemudian, membantu UMKM terkait aturan pemerintah mulai 17 Oktober 2024, apabila UMKM tidak memiliki sertifikat halal, maka produk dilarang edar.

Halaman Selanjutnya
img_title