Polres Labusel Tangkap 4 Pelaku Kasus Dugaan Narkoba

Barang bukti diamankan Polres Labusel.
Sumber :
  • dok Polres Labusel

Labuhanbatu Selatan, VIVA Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Polsek jajaran menungkap empat kasus tindak pidana narkotika, sekaligus meringkus empat orang tersangka beserta barang bukti sabu sebanyak 56 gram. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu dua hari, tanggal 7 dan 8 Oktober 2025. 

img_title 4 Program Prioritas Kapolda Sumut: Dari Perangi Narkoba hingga Tertib Berlalu Lintas

Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Selasa 7 Oktober 2025. Di sini, petugas menangkap RD alias Rosip (34) seorang petani, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, dan uang tunai Rp150.000.

img_title Cegah Distribusi BBM di Nias Terganggu, Bobby Nasution Upayakan Mitigasi Kelangkaan Jelang Nataru 2026/2027

Pengungkapan kedua dilakukan di di Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba. Di lokasi, petugas menangkap dua tersangka R alias Madon (23) dan U alias Ulil (32), yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka Madon, petugas menemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,35 gram, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 1 handphone Vivo warna hitam, dan uang tunai Rp171.000.

img_title Semarak Sumpah Pemuda di Sumut: Dimeriahkan Pakaian Adat hingga Penghargaan untuk Pemuda Inspiratif

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Madon memperoleh sabu dari Ulil. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Ulil, tidak ditemukan sabu, namun dari pemeriksaan handphone milik Ulil ditemukan bukti transaksi jual beli narkoba.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, Kamis 9 Oktober 2025. 

Sahat melanjutkan, pengungkapan ketiga dilakukan di rumah kos yang berada di Kelurahan Kotapinang, persis di belakang kantor salah satu partai politik, Rabu 8 Oktober 2025. Dari lokasi, petugas menangkap FSH alias Fani (24), wiraswasta, warga Jalan Labuhan Baru.

"Dari hasil penggeledahan, kita temukan satu bungkusan plastik warna pink berisi 5 plastik klip besar berisi sabu seberat 27,41 gram, 1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,14 gram bruto, 1 plastik klip besar kosong, potongan plastik, uang tunai Rp780.000, serta 1 unit handphone Oppo A5i," ucapnya. 

Sementara untuk pengungkapan keempat dilakukan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat. Pelaku yang diamankan berinisial AMS alias Agus, 39 tahun, wiraswasta, warga setempat.

Halaman Selanjutnya
img_title