Kasus Dugaan Korupsi Smartboard, Kejari Langkat Bakal Periksa Faisal Hasrimy
- Dok Pemkab Langkat
VIVA Medan –Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) membuka peluang memanggil mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49 miliar lebih.
Pemeriksaan dibutuhkan mengingat Faisal sebagai orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Langkat saat merencanakan, menganggarkan dan merealisasikan proyek smartboard yang berjumlah 312 unit tersebut.
Pun begitu, Faisal masih selamat dari pemeriksaan jaksa. Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani menyebut, Faisal belum pernah diperiksa.
Bahkan ketika status perkara masih penyelidikan dan kini penyidikan pun, belum pernah diambil keterangannya. Namun tak menutup kemungkinan, Faisal Hasrimy yang kini Kadis Kesehatan Sumut akan diambil keterangannya.
"Untuk Pj Bupati Langkat yang hari ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, belum kami periksa," kata Rizki, Jumat 12 September 2025.
Kasi Pidsus, Rizki Ramdhani (kiri).
- M.Akbar/VIVA Medan
Ia mengungkapkan, alasan belum periksa Faisal. Menurutnya, penyidik saat ini fokus mencari alat bukti dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menimpali, penyidik akan mengambil semua keterangan terhadap terperiksa tanpa tebang pilih.
"Bahwa siapa pun tentunya dalam penyidikan ini, akan kita mintai keterangan apabila ada relevansinya terkait dugaan korupsi tersebut, itu pada prinsipnya," kata Nardo.
"Jadi kami tidak menebang pilih bahwa ini harus diperiksa, dan itu harus diperiksa. Intinya semua akan diperiksa ketika kepentingan penyidikan ada untuk itu," sambung mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.
Sementara, Faisal Hasrimy memilih tidak menjawab saat dikonfirmasi. Bahkan, ia juga tak pernah menjawab pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan ketika disoal dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Diketahui, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Langkat dalam penyidikan dugaan korupsi smartboard, Kamis 11 September 2025. Meski sudah penyidikan, penyidik belum ada menetapkan tersangka.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan petunjuk berupa surat elektronik hingga dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smartboard. Proses penyidikan yang masih baru 1 bulan itu akan terus dikebut penyidik agar kasus ini mendapat kepastian hukum dan membuat terang benderang perkaranya.