Respons Bawaslu Sumut Terkait Anggotanya di Deli Serdang Dipecat DKPP

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan – Bawaslu Sumut memberikan respon terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

img_title BMKG Ungkap Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Awal November, Aceh dan Sumut Status Siaga

"Untuk proses soal keputusan DKPP tersebut, Bawaslu RI menunggu surat keputusan dari DKPP. Karena baru diputuskan semalam," sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Selasa 5 Agustus 2025.

Saut mengungkapkan terkait tidak lanjut keputusan DKPP dan melakukan penggantian antar waktu (PAW), seluruhnya wewenang dari Bawaslu RI, bukan di Bawaslu Sumut. 

img_title Pelanggaran Turun 31,7 Persen, Ini Hasil 6 Hari Operasi Patuh Toba 2026 di Sumut

"Kalau soal tindak lanjut dari putusan DKPP itu, ada di Bawaslu RI. Karena, Bawaslu selama jadi Badan, pemberhentian dan pengangkatan ada di Bawaslu RI, tidak sama kami," jelas Saut.

Diberitakan sebelumnya, 5erbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

img_title 4 Program Prioritas Kapolda Sumut: Dari Perangi Narkoba hingga Tertib Berlalu Lintas

DKPP gelar sidang pemecatan anggota Bawaslu Deli Serdang.

Photo :
  • dok DKPP

Pemecatan terhadap Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, dibacakan dalam amar putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin 4 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam keterangan persnya diterima medan.viva.co.id, Selasa 5 Agustus 2025.

Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024. 

"Uang tersebut digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang," ucap Heddy Lugito.

Untuk tujuan yang sama, Sartua juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000. 

“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Dengan demikian, teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf a, d, dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (13), peringatan keras (2), dan pemberhentian tetap (1). Terdapat 27 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara nomor 310-PKE-DKPP/XII/2024 dan 102-PKE-DKPP/III/2025. Kedua perkara tersebut telah dicabut aduannya oleh pengadu sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.