Respons Bawaslu Sumut Terkait Anggotanya di Deli Serdang Dipecat DKPP

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan – Bawaslu Sumut memberikan respon terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

img_title Kurun Waktu Lima Tahun, KAI Sumut Catat 238 Ekor Sapi Mati Akibat Tertemper Kereta Api

"Untuk proses soal keputusan DKPP tersebut, Bawaslu RI menunggu surat keputusan dari DKPP. Karena baru diputuskan semalam," sebut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat dikonfirmasi medan.viva.co.id, Selasa 5 Agustus 2025.

Saut mengungkapkan terkait tidak lanjut keputusan DKPP dan melakukan penggantian antar waktu (PAW), seluruhnya wewenang dari Bawaslu RI, bukan di Bawaslu Sumut. 

img_title 34 Kepala Daerah di Sumut Teken Komitmen Cegah Korupsi Bersama KPK, Ini Pesan Bobby Nasution

"Kalau soal tindak lanjut dari putusan DKPP itu, ada di Bawaslu RI. Karena, Bawaslu selama jadi Badan, pemberhentian dan pengangkatan ada di Bawaslu RI, tidak sama kami," jelas Saut.

Diberitakan sebelumnya, 5erbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.

img_title Upacara Hari Perhubungan Nasional 2026, Wagub Sumut Dorong Konektivitas Kunci Percepatan Pembangunan

DKPP gelar sidang pemecatan anggota Bawaslu Deli Serdang.

Photo :
  • dok DKPP

Pemecatan terhadap Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, dibacakan dalam amar putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024 oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin kemarin 4 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam keterangan persnya diterima medan.viva.co.id, Selasa 5 Agustus 2025.

Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional karena memberikan uang sejumlah Rp5.000.000, kepada pengadu, M. Yahya Saragih, yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba Tahun 2024. 

"Uang tersebut digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 5, Dapil Sumatera Utara, atas nama Edwin Pamimpin Situmorang," ucap Heddy Lugito.

Untuk tujuan yang sama, Sartua juga memberikan uang kepada Nova Yusniah Yanti selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit Tahun 2024, sejumlah Rp7.000.000, serta kepada Lukas Lyeo Sibero selaku Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu Tahun 2024, sejumlah Rp5.500.000. 

“Teradu tidak hanya terbukti memberi uang kepada penyelenggara pemilu, tetapi juga menyalahgunakan jabatan selaku penyelenggara pemilu untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu. Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

Halaman Selanjutnya
img_title