Seorang Wargabinaan di Sumut Berstatus ODGJ Peroleh Amnesti Presiden
- B.S.Putra/VIVA Medan
VIVA Medan –Dari 86 wargabinaan di Sumatera Utara (Sumut) menerima amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto. Diantaranya, seorang narapidana (Napi) berstatus orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang mendapatkan pengampunan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan, menjelaskan dari 86 napi menerima amnesti dari Prabowo Subianto, terbanyak terjerat kasus narkotika 81 wargabinaan. Sisanya, kasus Tipikor hingga kasus pembunuhan.
"Narkotika 81 orang, penganiayaan 1 orang, pembunuhan 1 orang, yang satu orang ODGJ (orang dalam gangguan jiwa), perjudian satu orang, Tipikor satu orang, perpajakan satu orang dan penganiayaan satu orang," jelas Hamdi.
Kini, puluhan wargabinaan tersebut, telah menghirup udara bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya.
"Sesuai dengan Kepres, 86 orang (terima amnesti) terdiri laki-laki sebanyak 83 orang dan 3 perempuan," ucap Hamdi.
Hamdi menjelaskan bahwa napi menerima amnesti tersebut, merupakan pilihan dan keputusan dari pemerintah pusat. Bukan, diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Sumut.
"Sudah dipilih dari pusat secara langsung, dan langsung keluar dari pusat. Rata-rata hukuman, 4 tahun, 3 tahun, 1 tahun. Paling tinggi ada 10 tahun pembunuhan yang ODGJ," kata Hamdi.
Amnesti ini, kata Hamdi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial.
"Amnesti ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga negaranya yang menjalani pidananya. Dengan kriteria kemanusiaan dan kedepannya, ada lagi warga binaan yang akan diberikan amnesti oleh Presiden," ucap Hamdi.
Seluruh surat keputusan (SK) amnesti diserahkan kepada 81 wargabinaan diserahkan pada Sabtu 2 Agustus 2025. Pada hari itu, juga mereka dibebaskan.
"Hal ini, barang tentu dapat mengurangi kapasitas dalam Lapas dan Rutan khususnya di Sumut ini," sebut Hamdi.