Pesan Imam Suyudi Pada Rakor Majelis Pengawas Notaris

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023, di Hotel Four Points by Sheraton Medan, Senin 27 Maret 2023, lalu.

Cegah Barang Terlarang Masuk, Petugas Lapas Siborongborong Perketat Pemeriksaan dan Pengawasan

Kegiatan dibuka secara resmi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi tersebut, dalam rangka optimalisasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pengawasan audit kepatuhan oleh Majelis Pengawas Notaris serta penguatan tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Pemeriksaan Protokol Notaris dan Pemeriksaan laporan pengaduan dari masyarakat.

Imam Suyudi dalam sambutannya yang juga selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

27.025 Napi di Sumut Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

"Harapan masyarakat kepada Notaris, tentunya untuk mendapatkan pelayanan hukum yang benar-benar, dapat menjamin kepastian hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan menyebabkan pemerintah harus dapat mewujudkannya melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas, serta fungsi notaris yang menjadi tugas dari Majelis Pengawas," sebutnya dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Maret 2023.

Mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, Imam menjelaskan, Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Di sinilah peran Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Daerah Notaris yang khusus di Sumut ada 11 pengawas.

Diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris secara maksimal dalam rangka menertibkan administrasi Notaris terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa notaris maupun terkait jumlah pengaduan masyarakat terhadap Notaris, sehingga dapat meminimalisir dan bahkan mencegah terjadinya kemungkinan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Notaris.

Halaman Selanjutnya
img_title