Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba 3 Daerah, Gunakan Kurir Orang Dewasa
- FB Mashumas Res Purwakarta.
VIVA - Penyelidikan Satnarkoba Polres Purwakarta mengungkapkan jika anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) mengedarkannya di tiga daerah. RD diduga aktif dalam menjual barang haram tersebut secara online ke berbagai wilayah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan RD yang masih duduk di kelas 3 SMP dalam praktiknya mengedarkan obat-obatan secara online dan ditempelkan ke tempat tertentu saat mau diambil konsumen.
"Berdasarkan periksa sementara terhadap RD, tersangka ini mengedarkan narkotika ini di tiga Kabupaten, baik secara online maupun secara langsung ketemu dengan pembeli," ungkap Edward melansir VIVA, Selasa 14 Maret 2023.
Dari pemerikasaan sementara, RD membeli obat-obatan secara online, dan dijual kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli dengan cara ditempel di tempat tertentu. Dari penangkapan ini, polisi menyita 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya sebagai barang bukti.
"Mirisnya, anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan mengendalikan orang dewasa berusia 26 tahun ini sebagai kaki tangannya peredaran narkotika," kelas Edward.
Sebelumnya penangkapan ini menindaklanjuti laporan tersebut, Satnarkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku pada Minggu, 12 Maret 2023. Salah satu yang diamankan adalah RD, anak pedangdut yang dikenal dengan Goyang Karawang, Lilis Karlina.
“Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," ujar AKBP Edward melansir VIVA, Selasa 14 Maret 2023.
Sampai saat ini, RD masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Purwakarta. Menurut keterangan polisi, RDI mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucapnya.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id
Judul Artikel : Miris, Anak Lilis Karlina Kuasai Peredaran Narkoba di Tiga Kabupaten
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1583594-miris-anak-lilis-karlina-kuasai-peredaran-narkoba-di-tiga-kabupaten