Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim Jadi Pemulung di Amerika

Penista Agama, Saifuddin Ibrahim.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA - Jagad media sosial kembali diramaikan dengan video yang beredar memperlihatkan tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim menjadi pemulung di Amerika Serikat. Oleh Interpol, dikabarkan tersangka kasus penistaan agama ini akan segera dipulangkan ke Indonesia.

Unimed Kunjungi Kedutaan Indonesia di Wasingthon DC, dalam Perkuat Visi Pendidikan

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan instansi penegakan hukum di Amerika Serikat dimana Saifuddin Ibrahim tinggal.

“Saya sudah tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah [koordinasi] masih menunggu dulu,” kata Dedi dikutip Viva, Rabu 4 Januari 2024.

Kolaborasi dengan Arizona State University di USA, Unimed Matangkan Akreditasi Internasional

Meski dirinya bekerja sebagai pemulung botol-botol bekas, namun hingga kini ia masih tetap aktif membuat konten di media sosial Youtube. Ia pun tidak malu untuk mengatakan bahwa dirinya adalah pemulung jiwa-jiwa.

Baca juga:

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Todung Mulya Lubis : Jaga Lah Wibawa Polisi di Mata Rakyat

“Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimanapun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri agar mengusut pria yang mengaku pendeta bernama Saifuddin Ibrahim. Pria itu ingin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di dalam Al-Quran.

Mahfud menegaskan bahwa Saifuddin telah membuat gaduh dan memantik kemarahan banyak orang. Dia juga menyinggung kabar akun media sosial Saifuddin yang juga belum ditutup.

“Waduh, itu bikin gaduh, bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya. Karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud MD dalam Youtube Kemenko Polhukam.

Ia pun menyoroti ucapan Saifuddin diduga menistakan agama karena membawa 300 ayat Al Quran agar dihapus. Menurutnya yang bersangkutan diduga menafsirkan atau memprovokasi antar umat beragama dengan pernyataannya.

“Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Quran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh cabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,” katanya.