2023 Pemerintah Pastikan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Caranya

Petugas mengawasi penjualan LPG 3 kg. (Dok Pertamina)
Sumber :

VIVA - Pemerintah memastikan aturan baru pembelian LiquefIed Petroleum Gas (LPG) subsidi atau LPG (elpiji) 3 Kg yang akan diterapkan pada 2023.

Alasan kebijakan baru pemerintah ini, agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran. Nantinya pembatasan itu dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembelian elpiji nantinya tidak menggunakan aplikasi MyPertamina dan hanya menggunakan KTP.

Konsumsi BBM Pertamina Meningkat Capai 42% di Sumut Pada Mudik Lebaran 2024

Baca juga:

"Tidak pakai MyPertamina, kan saat ini baru mencocokan data. Konsumen juga tidak perlu men-download aplikasi apapun," kata Irto seperti dilansir dari VIVA, Rabu 28 Desember 2022.

Lebih lanjut, Irto menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap pencocokan antara data pembeli dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan disinkronkan dengan KTP.

"Akan dicocokan antara data pembeli dengan data P3KE," ujarnya.

Menurut Irto, pembelian LPG 3 kg saat ini baru diterapkan di lima wilayah uji coba. Hal itu baru diterapkan pada 5 Oktober 2022 lalu. Sedangkan mekanismenya hanya menunjukkan KTP pada penjual kemudian dicocokan.

Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, Pertamina Sumbagut Pastikan Suplai BBM Aman