Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut, Ini Pengakuan 2 Pemandu Karaoke di Sumbar yang Dipersekusi
- Istimewa/VIVA
VIVA - Kasus persekusi terhadap dua wanita di pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan 4 orang tersangka. Polres Pesisir Selatan memastikan kedua korban adalah Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengungkapkan, hasil pemeriksaan, kedua wanita PT dan LT bekerja sebagai LC di Kafe Natasya Live Music. Namun, saat itu katanya datang sebagai pengunjung.
"Namun kami melihat kalau dia sedang bekerja artinya sedang menemani tamu. Namun saat itu (kejadian) kami anggap mereka pengunjung. Kalau pengakuannya, perannya dalam bekerja, statusnya sebagai LC di tempat itu. Saat kejadian katanya, tidak ada tamu. Hanya sebagai pengunjung. Tapi statusnya mereka memang LC di kafe itu," kata AKBP Novianto Taryono, melansir VIVA Senin 17 April 2023.
3 Orang Ditetapkan Tersangka Persekusi 2 Pemandu Karaoke
Terkait dengan perkembangan kasus persekusi terhadap keduanya, AKBP Novianto menegaskan jika pihaknya saat ini sudah menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka ini, diumumkan usai dilakukannya gelar perkara Sabtu malam.
"Alhamdullilah, setelah dilakukan gelar perkara malam ini, ditetapkan tiga orang tersangka,"ujar Novianto.
Dilanjutkan AKBP Novianto, identitas nama dari ketiga tersangka itu, sudah dikantongi. Saat ini sedang dalam proses pencarian tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel. Ia pun mengimbau kepada ketiga tersangka untuk segera menyerahkan diri.