Kapolrestabes Medan Beberkan Proses Hukum Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Sumber :
  • Facebook Polrestabes Medan

VIVA Medan - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda beberkan proses hukum, terhadap kasus penganiayaan dialami mahasiswa kedokteran di Medan, bernama Teuku Shehan Arifa Pasha alias Ipun diduga dilakukan Taruna Akmil, MZN, bersama adiknya ZZ dan teman-temannya.

UKT Naik, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan Pembayaran Uang Kuliah

Valentino mengungkapkan bahwa ada keinginan dari keluarga Taruna Akmil tersebut, melakukan perdamaian kepada keluarga korban tersebut.

"Ada keinginan mau mediasi, kita wadahi (fasilitasi)," sebut Valentino kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Jumat siang, 17 Maret 2023.

Viral! Petugas Dishub Minta Martabak Gratis ke Pedagang, Ini Penjelasan Kadishub Medan

Valentino mengungkapkan siap melakukan mediasi. Bila kedua belah pihak ingin menyelesaikan permasalahan dengan damai. Namun, hal itu perlu proses dikemudian hari nantinya.

"Terus apa hasilnya (mediasi) kita lanjuti," ucap mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut itu.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

Namun, diperkirakan mediasi berujung damai, berat terealisasi. Karena, pihak keluarga korban menolak untuk berdamai dan siap menempuh proses hukum yang ada di Denpom 1/5 Medan dan Polrestabes Medan.

Sebelumnya, paman Teuku Shehan Arifa Pasha dan sekaligus juru bicara keluarga korban, Teuku Yose Mahmudin Akbar membatah meminta uang damai sebesar Rp 300 juta. Karena, saat mediasi antara keluarga korban dan keluarga Taruna Akmil, MZN tidak ada menyebutkan angka atau nominal uang perdamaian.

"Mediasi sudah dilakukan dengan mediator orang dikenal, kedua belah pihak dan saksi ini. Sudah bertemu, tapi belum damai. Itu tidak benar (uang damai minta Rp 300 juta). Itu tidak benar, bukan itu intinya," kata Yose saat dikonfirmasi VIVA, Rabu sore, 15 Maret 2023.

Dalam mediasi itu, dihadiri oleh kedua keluarga pada 2 Maret 2023. Yose mengatakan ada tiga poin dalam surat perdamaian itu, poin pertama MZN mengakui melakukan pemukulan dan meminta maaf dan 5 orang lain diduga ikut melakukan penganiayaan korban saat kejadian berada di lokasi juga meminta maaf.

ZN, Taruna Akmil diduga aniaya mahasiswa kedokteran di Medan

Photo :
  • TvOne

"Abang (orang tua korban) saya bertemu untuk berdamai saja. Itu yang langsung bilang orang tua korban di atas kertas. Ada tiga poin sebelum perdamaian itu. Poin kesatu dan kedua, si Ndru mengakui pelakunya dan meminta maaf. Versi mereka, meminta maaf, bukan sebagai pelaku mungkin. Bukan itu, si Ndru mengaku dan minta maaf. Kedua, seluruh ada 6 orang. Mereka juga sudah meminta maaf," sebut Yose.

Pada poin ketiga, Yose mengungkapkan ada uang akan diberikan keluarga MZN. Namun, tidak disebutkan beberapa nominalnya. Karena, kondisi pertemuan sudah berjalan secara kekeluargaan.

"Poin ketiga, uang dari mereka (keluarga pelaku), istilahnya uang upah-upah mau kasih. Karena suasana sangat cair, abang saya bilang terserah. Dia ngomong berapa dulu. Besoknya, mereka bilang Rp 10 juta, rasanya ringan kali. Saya ganti ban mobil Rp 10 juta. Keponakan saya itu, tidak seharga ban mobil," jelas Yose.

"Bapak korban tanya sama mediator cocok Rp 10 juta, tidak lah. Mediator bilang pasnya Rp 50 juta. Mereka (keluarga terduga pelaku) bilang, biasanya kami Rp 15 juta, diatas itu tidak bisa. Habis itu, tidak cakap lagi," ucap Yose.

Kemudian, Yose memiliki niat baik mengajak mediator bersama kedua keluarga untuk bertemu kembali. Namun, keluarga MZN menolak dengan alasan tidak diketahui.

"Datang saya, ayo lah duduk lagi. Mungkin bapak si Endru ini, berpikir kita memeras dia. Tidak ada gaya dan niat memeras. Mungkin beretikat, tapi ini mungkin mis komunikasi saja. Saya ajak duduk, untuk akrab lagi, disitu dia ngomong tentu kan saja nominal. Tidak harus duduk itu, menentukan nominal itu. Tapi, dia bilang tentukan nominal baru kami duduk. Yang mukul siapa, kok dia marahnya," jelas Yose.

Yose mengungkapkan niat baik keluarga korban menjadi diasumsikan berbeda. Ia dengan tegas bahwa keluarga Ipun bukan pemeras. Atas hal itu, keluarga korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Denpom 1/5 Medan dan Polrestabes Medan.

"Maaf kami bukan, Keluarga pemeras. Jangan anggap kami seperti itu. Kalau mereka hartanya lebih banyak dari kami, tapi kami bukan tipe seperti itu (pemeras)," sebut Yose.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • istockphoto.com

Sementara itu, Kompol Zulkarnain, orang tua dari Taruna Akmil, MZE dan ZZ angkat bicara kasus dugaan penganiayaan dilakukan anaknya tersebut, kepada korban seorang mahasiswa di Medan, bernama Teuku Shehan Arifa Pasha.

Ia juga mengungkapkan kronologi kejadian peristiwa itu. Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Sabtu malam, 18 Februari 2023, sekira pukul 23.00 Wib. Korban yang saat itu mengendarai mobil tiba-tiba dicegat terduga pelaku di Komplek Taman Setia Budi Indah, Kota Medan.

"Bahwa diduga melakukan pemukulan itu, bukan MZN anak saya yang Taruna Akmil. Tapi, adiknya ZZ," sebut Zulkarnain saat dikonfirmasi VIVA, Rabu siang, 15 Maret 2023.

Zulkarnain yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang itu, menjelaskan pemicu dugaan perkelahian tersebut, dikarenakan korban mengganggu pacar dari MZN.

"Yang kesal dengan korban, karena telah mengganggu pacar abangnya," sebut perwira melati satu itu. Atas kejadian itu, Zulkarnain selaku ayah pelaku mencoba melakukan mediasi dengan keluarga korban. Namun tidak memenuhi jalan keluar.

"Awalnya memang ada arah pembicaraan mau damai. Tapi, saya minta kurang (Rp 300 juta) dan mereka tidak mau. Jadi jalan buntu, kita berusaha bagaimana supaya tetap bisa mediasi," sebut Zulkarnain.

Dengan itu, Zulkarnain selaku orang tua menyerahkan proses hukum yang sudah dilaporkan korban ke Denpom 1/5 Medan dan Polrestabes Medan.

"Untuk saat ini, kita serahkan persolan ini ke pihak berwajib. Apalagi mereka sudah ngelapor ke POM, juga lapor ke Polrestabes. Kita sudah ada niat baik untuk berdamai, namun belum bisa disanggupi," kata Zulkarnain.