Normalisasi Sungai Deli, Bobby Nasution Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Rumah Warga
- BS Putra/VIVA Medan
Bobby mengajak masyarakat untuk membantu Pemko Medan untuk menjaga bersama-sama kebersihan Sungai Deli kedepannya. Karena, manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat secara luas.
"Tidak hanya bersih-bersih saja tapi ada tim sosialisasi yang nantinya akan menyosialisasi kepada masyarakat jangan buang sampah, dan kapistas sungai akan dikembalikan lagi," ucap Bobby.
Bobby menambahkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, yang menyebutkan pidana 3 bulan atau pidana denda Rp10 juta yang berlaku bagi perorangan. Sedangkan bagi badan yang melanggar, pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Kegiatan gotong-royong ini, dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin, Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Jawari, dan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.