Pengelola Panti Asuhan di Medan Ngemis Online di TikTok Cuan Rp50 Juta, Donatur hingga Luar Negeri

Aksi pengelola panti asuhan, ZZ, ngemis online dengan mengeksploitasi anak.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

Dalam eksploitasi tersebut, Valentino menjelaskan merekam kegiatan anak-anak di Panti Asuhan saat tidur malam dan ada juga bayi sedang menangis kemudian di upload di media sosial hingga live pada malam hari di Tiktok.

Melaju Kencang, Mobil Porsche Hantam Tembok Markas Samapta Polrestabes Medan

"(Modus) eksploitasi pada momen tertentu bisa menggugah netizen, bisa jadi donatur di shooting saat bayi menangis dan upload di media sosial, Tiktok. Dari itu, tersangka meminta donasi. Ada donatur dari luar negeri," sebut Valentino.

ZZ pria pengelola panti asuhan ditetapkan tersangka eksploitasi anak.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook

Pascadigerebek Panti Asuhan itu, Valentino mengungkapkan ada dua anak dikembalikan kepada orang tua dan 4 anak diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang dan sisanya dititip sementara di Central Bahagia Kemensos, di Kota Medan.

"Pengelola Panti Asuhan tidak ada izin dari pihak Pemko Medan," kata Kapolrestabes Medan itu.

KAI Sumut Lakukan Penyesuaian Sementara Alur Layanan Penumpang di Stasiun Medan

Atas perbuatannya, ZZ dikenakan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76.

"(pelaku) bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp200 juta," ucap Valentino.

Halaman Selanjutnya
img_title