UAS dan UTS di UDA, Mahasiswa KIP Diduga Dipungut Biaya Capai Jutaan Rupiah
Medan, VIVA Medan–Konflik kepemimpinan di Yayasan Universitas Darma Agung (UDA) yang tak kunjung usai kini diduga berdampak serius terhadap mahasiswa, khususnya penerima beasiswa KIP Kuliah. Dualisme yayasan dan rektor yang masih bersengketa di ranah hukum disebut memicu kebijakan yang membebani mahasiswa secara finansial dan akademik.
Sejumlah dosen UDA mengungkapkan, Selasa 3 Maret 2026, bahwa mahasiswa kurang mampu penerima KIP Kuliah diduga menjadi korban pungutan untuk mengulang Ujian Akhir Semester (UAS) dan Ujian Tengah Semester (UTS). Diminta Bayar Rp75 Ribu per SKS.
Menurut keterangan dosen, mahasiswa yang sebelumnya mengikuti perkuliahan di bawah kepemimpinan Yayasan Partahi Siregar disebut dianggap belum terdaftar dalam sistem yayasan versi HNK.
Kondisi itu muncul setelah adanya kebijakan pendataan ulang mahasiswa KIP Kuliah. Mahasiswa kemudian diduga diarahkan untuk mengulang UAS agar nilai mereka bisa diinput ke sistem. Biaya yang dibebankan sebesar Rp75.000 per SKS. Dengan beban 22 SKS, mahasiswa harus membayar Rp1.650.000.
Namun persoalan tak berhenti di situ.
Saat mahasiswa hendak melakukan pembayaran, mereka kembali diinformasikan bahwa ujian yang harus diulang bukan hanya UAS, tetapi juga UTS, dengan perhitungan biaya yang sama. Total yang harus dibayarkan pun mencapai Rp3.300.000 per mahasiswa.
Para mahasiswa disebut pertama kali dihubungi melalui telepon oleh seorang perempuan berinisial R yang mengaku dari Yayasan versi HNK. Informasi mengenai kewajiban mengulang ujian dan rincian biaya disampaikan melalui komunikasi tersebut.
Dosen yang menyampaikan informasi ini menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan, mengingat mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan kelompok kurang mampu secara ekonomi.
“Mahasiswa ini bisa kuliah karena beasiswa. Kalau mereka harus membayar jutaan rupiah, jelas itu memberatkan dan berpotensi mengganggu keberlanjutan studi mereka,” ujar salah seorang dosen, yang enggan disebutkan namanya di media, Rabu 4 Maret 2026.
Lebih jauh, kata dosen itu, bahwa untuk mahasiswa penerima KIP uang kuliahnya dibayar oleh pemerintah langsung ke rekening kampus dan tidak boleh di bebankan biaya tambahan apapun termasuk pemungutan uang ujian.
Kemudian terkait permasalahan konflik internal yayasan jangan merugikan mahasiswa penerima KIP. Kampus perlu di tegur oleh pemerintah dalam hal ini kemdiktisaintek melalui LLDIKTI. Namun menjadi pertanyaan apakah LLDIKTI merespon atau tIdak peduli, mengingat kasus dugaan korupsi KIP juga tengah menerpa lembaga tersebut.