Tuntaskan PATEN KALI di 22 Kecamatan, Bupati Deliserdang: Efisien dan Hemat Ongkos

Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan saat meresmikan peluncurkan Program Paten Kali di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan saat meresmikan peluncurkan Program Paten Kali di Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Sumber :
  • Dok Pemkab Deliserdang

VIVA Medan - Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, meresmikan peluncuran Program PATEN KALI (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik) di Kecamatan Sunggal, Selasa 22 April 2025. Bertempat di Kantor Camat, program ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat.

Program PATEN KALI merupakan implementasi visi Sehat Pelayanan Publiknya dan menjadi salah satu program prioritas Asri Ludin Tambunan dalam mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Ada tiga instansi yang melekat pada program PATEN KALI yakni Disdukcapil, BAPENDA, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP).

Asri Ludin menekankan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan rasa nyaman dalam mengurus administrasi pemerintahan, terutama hal-hal penting seperti dokumen kependudukan dan perizinan usaha.

“Kalau masyarakat masih dipersulit saat mengurus hal-hal primer, seperti dokumen kependudukan, maka itu bisa menimbulkan ketidaknyamanan bahkan masalah sosial. Dengan PATEN KALI, kita ingin ubah itu semua,” ucap Bupati Deliserdang.

Program PATEN KALI baru diluncurkan di tiga kecamatan yakni Galang, Percut Sei Tuan, dan Sunggal. Namun ia optimis 22 kecamatan akan menerapkan sistem ini di tahun 2025. Bahkan, ia menargetkan tahun depan layanan ini menjangkau hingga 380 desa dan 14 kelurahan.

“Kita ingin masyarakat tidak lagi merasa Deliserdang itu luas. Mereka bisa mengakses layanan dari mana saja tanpa harus buang waktu dan ongkos ke ibu kota kabupaten,” ujarnya.

Selain memangkas birokrasi, program ini juga diharapkan mampu menekan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen. Menurutnya, keberadaan pihak ketiga biasanya muncul karena masyarakat merasa tidak nyaman dengan sistem pelayanan yang ada.