Tarif Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura, Ini Daftar Rinciannya

- Dok Hamawas
VIVA Medan - PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas memperlakukan tarif ruas Tol Kuala Tanjung Tebing Tinggi -Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung Interchange Indrapura, yang mulai diberlakukan pada Rabu 23 April 2025, sekitar 07.00 WIB.
"Besaran tarif Jalan Tol Kuala Tanjung Indrapura sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 329/KPTS/M/2025," ungkap Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, dalam keterangan pers, Selasa 22 April 2025.
Dindin mengungkapkan sebelumnya jalan tol ini sudah beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, yang diiringi dengan edukasi dan sosialisasi persiapan penetapan tarif tol. Untuk perincian silakan melihat tabel.

Rincian tarif ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura.
- Dok Hamawas
"Dengan diberlakukannya tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung Indrapura, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif, yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi, sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar tanpa hambatan," jelas Dindin.
Lanjut, Dindin mengatakan dengan akan diberlakukannya tarif ini, untuk tetap berkendara sesuai dengan ketentuan. Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60-100 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat. Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol, dapat segera menghubungi Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.