Kejari Humbahas Tetapkan RK dan RH Tersangka, Kuasa Hukum Sanggah Tak Cukup Bukti

Kuasa hukum RK dan RH dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Erwin Gading P. Lingga dan rekan sanggah penetapan RK dan RH sebagai tersangka oleh Kejari Humbahas.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kuasa hukum RK dan RH dari Kantor Advokat/Penasehat Hukum Erwin Gading P. Lingga dan rekan melayangkan sanggahan atas pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan terkait penetapan RK dan RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Erwin Gading P. Lingga dan rekan menilai penetapan RK dan RH sebagai tersangka tidak sesuai undang-undang.

Sanggahan ini disampaikan terkait video yang diunggah di akun Instagram @kejarihumbahas pada Senin 10 Maret 2025. Dalam video tersebut, Kajari menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik Pidsus Kejari Humbahas, pemeriksaan sekitar pada 30 saksi, dan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumut senilai Rp824 juta.

Kuasa hukum RK dan RH, Erwin Gading P. Lingga dan rekan keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Mereka menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena tidak menyebutkan dua alat bukti yang sah dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menyerahkan laporan hasil audit BPKP.

"Kami sangat keberatan oleh karena Penetapan Tersangka terhadap RK dan RH tersebut tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku, yang mana Penetapan Tersangka terhadap RK dan RH tidak disebutkan dua alat bukti atas perkara tersebut dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tidak menyerahkan kepada kami atas laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara dari BPKP senilai kurang lebih 824 juta rupiah," kata Erwin Gading P. Lingga kepada wartawan di Medan, Jumat 14 Maret 2025.

Turut hadir, Rendi Situmorang, SH, Zenuddin Herman, SH, Hadi Kevin P. Hutabalian, SH dan juga Claudia Setio, SH, Juan Lingga, SH. Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah meminta hasil audit BPKP pada 19 Februari dan 10 Maret 2025, namun tidak diberikan. Mereka juga telah meminta secara tertulis kepada Kajari Humbang Hasundutan dan BPKP RI Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan hasil audit tersebut, namun belum juga diberikan.

Selain itu, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka, RK, telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari BPK RI sebesar Rp528.154.541,10 kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan pada 1 Juli 2024, serta denda keterlambatan sebesar Rp176.467.727,93.

"Bahwa terkait dalam kegiatan pekerjaan tersebut, RK selaku Wakil Direktur CV. MKS telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI sebesar Rp528.154.541,10, kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan atas nama RKUD Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Juli 2024 yang merupakan itikad baik dari RK," kata Erwin.