Dilaporkan ke Polisi Buntut Pembongkaran Pagar Seng, Kadis LHK Sumut: Silakan, Tidak Ada Masalah
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Buntut pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu.
Laporan polisi terhadap Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025. Menyikapi laporan tersebut, Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.
"Dilaporkan silahkan saja, tidak ada masalah. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka," kata Yuliani Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang, 28 Februari 2025.
Yuliani Siregar mengungkapkan tetap dengan pendirian dan tujuan pembongkaran pagar seng tambak udang, karena menyalahi aturan yang ada selama ini. Sehingga dilakukan penegakan hukum dilakukan Dinas LHK Sumut.
"Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum," sebut Yuliani Siregar.
Kadis LHK dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar saat mengamankan excavator.
- Istimewa/MEDAN VIVA
Yuliani Siregar mengatakan bahwa laporan tersebut, tidak memengaruhi dirinya secara kesehatannya. "Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja," kata Kadis LHK Sumut itu.