Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Kosong di Labusel
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti kejahatannya.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, menjelaskan peristiwa curas itu, terjadi pada Senin pagi, 24 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB. "Tersangka melakukan aksinya di Jalan Griya Aek Torop Blok B Nomor 03, Dusun Simpang Empat, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ucap AKP Syamsul Adhar, Rabu 26 Februari 2025.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban, Junaidi Sembiring (40), warga Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Korban tinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Korban menyampaikan, kehilangan sepeda motor Supra X 125 hitam nomor polisi B 3648 BDU serta satu tabung gas elpiji 5 Kg.
"Pencurian itu diketahui korban saat kembali ke rumahnya setelah bepergian selama dua hari," jelas Kapolsek Torgamba.
Atas laporan korban, personel Polsek Torgamba melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. "Pada malam itu juga, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MSR (40), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu," katanya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban. "Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 tabung gas elpiji 15 Kg," pungkasnya.
Ditegaskan, Polres Labusel dan jajaran terus berkomitmen dalam mengungkap tindak kriminal di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.