Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

Kantor Gubernur Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Indonesia dalam kebijakan terbarunya, akan melakukan perubahan jam Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam sepakan menjadi tiga hari. Hal ini, tidak lepas untuk efisiensi anggaran terhadap berbagai kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.

Hal tersebut, memicu reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali di Sumatera Utara. Menanggapi adanya rencana aturan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut, H.Salman Alfarisi, Lc, MA mengharapkan aturan tersebut tidak mengganggu terget dari kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

"Semestinya terbitnya aturan ASN kerja 3 hari sama sekali tidak mengganggu, target-target kinerja ASN sebagaimana diatur dalam sistem merit, yang sebenarnya merupakan urat nadi, pelayanan pemerintah daerah kepada kebutuhan masyarakat," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat ditanya wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Seperti diketahui, Kebijakan itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut melahirkan sejumlah aturan baru.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Termasuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja tiga hari dan dua hari Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dimana saja. Lanjut, Salman menilai, aturan pembatasan kerja ASN bagi Sumatera Utara akan berpotensi menjadi masalah karena belum maksimalnya sistem merit kepegawaian di Sumut.

"Yang menjadi masalah adalah justru sistem merit kepegawaian di Sumatera Utara, belum maksimal berjalan," sebut pria lulusan Universitas Islam Madinah ini.