Sepanjang Januari 2025, Polres Labusel Bekuk 19 Tersangka Narkoba

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono dan Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri menunjukkan barang bukti.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Sepanjang Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membekuk 19 tersangka, yang terlibat dalam kasus narkoba.

Kepala Seksi Humas Polres Labusel, AKP Sujono menerangkan, 19 tersangka narkoba itu memiliki peran berbeda, sebagai bandar narkoba, pengedar dan pengguna atau pemilik. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat terpisah dengan berbagai barang bukti yang diamankan. Keberhasilan itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka narkoba tersebut.

"Ke 19 tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan 19 kasus, sejak 1 hingga 31 Januari 2025," ucap AKP Sujono didampingi Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri dan Kanit 2 Ipda S Nainggolan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 251,52 gram, 7 kendaraan roda 2, 2 kendaraan roda 4, uang Rp.1.259.000, handphone (HP) 12 unit, alat isap sabu (bong) dan lainnya. Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan, RMA alias Ripin (33), warga Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang.

BH alias Sakai (33), warga Sumberjo Blok Songo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. HR alias Heri (31), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. DI alias Tok Doni (39), warga Kampung Pulo, Kelurahan Kotapinang. Kemudian, JBB alias Jefri (26), warga Batu Ajo, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.

SRS alias Uci (21), warga Bagan Batu Simpang Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, SS alias Rizal (38), warga Dusun Babussalam, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang.

Berikutnya, AN alias Asman (34), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, FAP alias Faisal (36), warga Dusun Kampung Banten, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Selanjutnya, KS alias Wawan (23), warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. BS alias Johan (36), warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, AH alias Aan (28), warga Dusun Marsonja, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan.