Sepanjang Januari 2025, Polres Labusel Bekuk 19 Tersangka Narkoba

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono dan Kasat Reserse Narkoba AKP Iwan Mashuri menunjukkan barang bukti.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

FT alias Fadli (34), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, LHR alias Si Ketua (48), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, KRU alias Kris (38), warga Jalan Sadewo Lohsari I Selatan, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. SS alias Mn (38), warga Dusun Perjuangan Padang Rie, Kecamatan Kotapinang.

ASR alias Indra Rambe (45), warga Jalan Hangtuah, Desa Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu - Riau, STN alias Stev (21), warga Pulau Busuk Jaya, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, JT alias Lelek (41), warga Jalan Labuhan Kampung Kelapa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," tegas Kasi Humas.

"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba. Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini (narkotika)," tambah AKP Sujono.

Disebutkannya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif dalam memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kesadaran untuk melawan narkoba semakin tinggi dan perlu dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka guna mengungkap peredaran narkotika ini," tutur Kasi Humas.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengingatkan kepada para pengedar maupun bandar untuk segera menghentikan kegiatannya karena kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," jelas AKP Sujono.