Viral! Pengakuan Bandar Narkoba Setoran ke Oknum Polisi di Labuhanbatu, Begini Kata Polda Sumut
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Viral, sebuah video yang menghebohkan dari pengakuan seorang Bandar narkoba, bernama Endar Muda Siregar, mengaku setoran kepada oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 160 juta setiap bulannya," ucap Endar dalam video yang di posting di akun Instagram, @medan_headlines.news, dikutip VIVA Medan, Senin 3 Februari 2025.
Dalam video tersebut, Endar mengklaim bahwa dirinya menyetorkan uang sebesar Rp 160 juta setiap bulan kepada sejumlah oknum polisi di Polres Labuhanbatu.
"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu, berjumlah sekitar Rp 160 juta setiap bulannya," ujar Endar dari balik jeruji, sebagaimana dikutip dari video tersebut.
Endar mengungkapkan aliran dana setoran tersebut, dengan rincian Rp 80 juta untuk kepala satuan, Rp 20 juta untuk kepala unit, dan Rp 8 juta per bulan untuk tim. Menurutnya, dana itu diserahkan langsung kepada seorang petugas berinisial R pada tanggal 10 setiap bulannya.
"Saya ingin semua petugas yang terlibat dengan saya ini diperiksa oleh Propam. Saya juga siap diperiksa. Untuk bukti transfer memang tidak ada, karena saya memberikan uang secara langsung kepada saudara RS," jelas Endar.
Endar berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pernyataannya. Karena, dia kesal meski sudah menyetor uang kepada oknum polisi itu, dirinya tetap ditangkap oleh Polres Labuhanbatu.
"Bapak Presiden, Kapolri, Kadiv Propam, DPR RI, tolong periksa saya dalam kasus ini. Karena ada keterlibatan orang narkoba di Mapolres Labuhanbatu dengan saya," kata Endar.
Atas video viral ini, Polda Sumut angkat bicara melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa kasus narkoba menjerat Endar Muda Siregar, sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Tersangka Endar Muda Siregar, telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika," kata Siti.
Siti mengungkapkan Endar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada 7 Mei 2024, lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.
Penangkapan Endar merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tersangka lain, yakni Muhammad Ridwan alias Duan, Khoiruddin Dalimunthe alias Ulam, dan Rahasia alias Asil. Berdasarkan keterangan mereka, narkotika jenis sabu yang mereka miliki diperoleh dari Endar.
Dengan bukti yang cukup kuat, polisi akhirnya menangkap Endar dan menemukan barang bukti yang menegaskan perannya sebagai bandar.
Fakta ini, Siti mengatakan menunjukkan bahwa pernyataan Endar dalam video yang viral tidak bisa begitu saja dipercaya tanpa penyelidikan lebih lanjut.
"Pernyataan yang dibuatnya dalam video yang beredar perlu dikritisi, karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut,” ucap Siti.
Siti menegaskan pihaknya jika ada indikasi keterlibatan oknum polisi, dalam peredaran narkotika, mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” sebut Siti dengan tegas.
Siti mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi, yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid. Pernyataan Endar dalam video viral yang menyebutkan adanya setoran uang kepada oknum kepolisian menimbulkan polemik. Tetapi, data dan fakta hukum menunjukkan bahwa ia adalah seorang bandar narkoba yang telah divonis bersalah.
"Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut memastikan bahwa kasus ini tetap dalam pengawasan, dan jika ditemukan bukti keterlibatan oknum aparat, tindakan tegas akan diambil. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan informasi yang valid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi sepenuhnya," kata Siti.