Pertamina Sumbagut Raih Penghargaan WAPU PBBKB Terbesar di 5 Provinsi
- Dok Pertamina Sumbagut
Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan, sebagai WAPU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memiliki tanggung jawab menyetorkan pajak setiap tahunnya, salah satunya PBBKB.
“PBBKB didapat dari harga per liter bahan bakar yang dibeli konsumen. Dari jumlah tersebut kami menyetorkan pajak kepada setiap Pemerintah Daerah untuk masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ungkap Satria.
Lebih lanjut, Satria juga menambahkan, dalam periode 2022 hingga Desember 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah menyetorkan pembayaran PBBKB kepada Bappenda ke Lima provinsi (wilayah operasionalnya) sebesar Rp11,3 Triliun, sementara untuk tahun 2024, total pembayaran PBBKB tercatat mencapai Rp3,9 Triliun.
"Konsumsi bahan bakar seperti Pertalite, Biosolar, dan Pertamax mendorong peningkatan pembayaran PBBKB di tahun 2024 ini. Ditambah, peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," ujar Satria.