Operasional Panen dan Penanaman TPL Kembali Terganggu Aksi Anarkis
- Dok TPL
VIVA Medan - Aktivitas yang tengah dilakukan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yakni operasional pemanenan dan penanaman di seluruh areal konsesi perusahaan sesuai dengan Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.
Kegiatan operasional ini dilakukan untuk memenuhi pasokan bahan baku pabrik. Sebelum melakukan aktivitas operasional, TPL telah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait.
Corporate Communication Head, Salomo Sitohang, dalam keterangan tertulis, Senin 20 Januari 2024 menyebutkan, jika TPL menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah. Dalam upaya memenuhi kebutuhan bahan baku jangka panjang. Tahun 2025 ini, TPL fokus bekerja di seluruh wilayah konsesi sesuai izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, jo.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021. "Perusahaan secara proaktif juga mendukung masyarakat lokal melalui program Community Development (CD)/ Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan bisnis kewirausahaan desa dan peningkatan sistem pertanian yang berkelanjutan," jelas Salomo.
Melalui pendekatan ini, masyarakat setempat tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas lahan pertanian, tetapi juga mendapatkan pendampingan untuk mengoptimalkan hasil panen, membuka peluang pasar, dan meningkatkan pendapatan keluarga.
Program ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberdayakan komunitas lokal agar lebih mandiri secara ekonomi dan memiliki keterampilan yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. TPL terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan, TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak.
Sedangkan aksi puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat Adat Nagasaribu mendatangi kamp pekerja dan sekuriti dan memaksa masuk ke kawasan konsesi TPL Sektor Habinsaran, Kompartemen E di Desa Nagasaribu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara untuk menghentikan aktivitas penanaman eukaliptus yang sedang dilakukan pekerja sejak pagi hari.
Corporate Communication Head, Salomo Sitohang mengatakan, massa tersebut selanjutnya melakukan aksi dorong dengan petugas sekuriti sehingga mengakibatkan salah seorang petugas keamanan bernama Agung Manurung terjatuh dan dipukuli serta diinjak-injak oleh massa yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan mengalami sesak nafas.
Massa juga diduga melakukan pengrusakan posko pekerja dan sekuriti yang berada di lokasi penanaman eukaliptus. Selain itu massa juga melakukan aksi pelemparan batu kearah kenderaan operasional perusahaan yang melintas dan membuat penghalang berupa batang kayu dan batu besar di tengah jalan menuju lokasi penanaman. "Saat ini korban luka sudah dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Salomo.