Viral Video Ibu-ibu Dilarang Pengajian di Masjid Rumdis Gubsu, Ini Penjelasan Pemprov Sumut
- Tangkapan layar/VIVA Medan
VIVA Medan - Sebuah video viral memperlihatkan curhat seorang ibu, yang tidak diperbolehkan untuk menggelar pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut, di Jalan Jenderal Sudirman, nomor 41 Kota Medan.
"Masjid rumah dinas Gubsu, kita rutin pengajian tapi kita sekarang ditiadakan lagi. Hari ini, kami terakhir belajar tafsir Alquran. Disini kosong tidak ada Alquran lagi, tidak ada Alquran untuk belajar, ini pakai HP (Handphone). Sangat sedih," ucap seorang di dalam video viral, dikutip VIVA Medan, Sabtu 11 Januari 2025.
Dalam video tersebut, yang belum diketahui identitas ibu yang merekam aktivitas pengajian di dalam Masjid Rumdis Gubernur Sumut itu, juga membawa-bawa nama Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution. "Katanya Bobby tidak boleh disini lagi pengajian. Pengajian-pengajian dikosongkan. Masyaallah, Astagfirullah," ucap kembali ibu tersebut, dalam video berdurasi 59 detik itu.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Juliadi Zurdani angkat bicara. Ia membantah dan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak ada pelarangan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan, terutama pengajian di Masjid Gubernur di Rumah Dinas Gubernur.
“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” kata Juliadi.
Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Kata Juliadi, Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.
“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujar Juliadi.
Tidak hanya kegiatan di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakat lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sumut membuka Rumah Dinas untuk masyarakat umum.
“Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan, jadi tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana,” kata Juliadi.
Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Ia berharap, masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. “Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan,” ucap Juliadi.