4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Diantaranya Langsung Bebas

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna menyerahkan SK Remisi kepada warga binaan.
Sumber :
  • Dok Kemenkumham Sumut

VIVA Medan - Sebanyak 4.248 narapidana (Napi) di Sumatera Utara menerima remisi Natal 2024. Dimana, 46 napi Langsung menghirup udara bebas dan dapat merayakan Natal bersama keluarga di rumah.

"Sebanyak 15.976 warga binaan di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal, termasuk 169 anak binaan. Sebanyak 46 orang diantaranya langsung bebas," ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Agung Krisna saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi l, di Aula Lapas Perempuan Medan, Rabu 25 Desember 2024.

Adapun rincian remisi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut, berdasarkan regulasi mencakup, yakni kriminal umum : 3.165 orang, PP 28 Tahun 2006 : 178 orang,  PP 99 Tahun 2012 : 905 orang. Sedangkan, berdasarkan jenis besaran remisi, yaitu RK I atau pengurangan sebagian : 3.119 orang dan RK II atau langsung bebas : 46 orang.

Agung saat membacakan amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas upaya pembinaan yang dilakukan para narapidana.

"Remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat," kata Agung.

Agung mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kanwil Kemenkumham dan Lapas serta Rutan terus melakukan terobosan, dan inovasi dalam memberikan pelayanan hingga pembinaan kepada warga binaan, yang sedang menjalani hukuman. 

"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan, untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," tutur Agung.