Persiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025, Pembatasan Angkutan Barang Diberlakukan di Sumut

Rapat persiapan Arus Mudik Nataru 2024/2025 di Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Desember 2024.

"Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ungkap Agustinus kepada wartawan di Medan, Rabu 12 Desember 2024.

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat meninjau rampcheck di Terminal Terpadu Amplas.

Photo :
  • Dok Dishub Sumut

Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :

1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.

2. Ruas Jalan Medan - Berastagi.