Ini Rincian Besaran UMP dan UMSP Sumut 2025 di 8 Sektoral
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Utara di 8 sektor usaha.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/807/KPTS/2024, UMP Sumatera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.992.559. Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024, terdapat 8 Sektor Usaha* yang ditetapkan UMSP sebagai berikut:
1. Sektor Pertanian dan Kehutanan Perikanan, dengan kenaikan sebesar 6% diatas UMP, yakni Rp. 3.172.113,-.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian, dengan kenaikan sebesar 6,5% di atas UMP, yakni Rp3.187.075,-
3. Sektor Industri Pengolahan, dengan kenaikan antara 4 – 6% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.112.261,- sampai Rp. 3.172.113,-
4. Sektor Konstruksi, dengan kenaikan antara 6 – 7,5% di atas UMP, yakni antara Rp. 3.172.113,- sampai Rp. 3.217.001,-