Sah, UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya. Yang dibawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah," ucap Ismail. 

"Kita mendorong, badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upahnya," kata Ismail kembali.