6 Alasan Saksi Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala Menolak Hasil Rekapitulasi Pilgub Sumut 2024

KPU Sumut gelar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

1. Keterlibatan PJ Kepala daerah yang berpihak pada pasangan Calon -01. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

2. Keterlibatan Partai Coklat yang berpihak. Kepada pasangan calon oi (Boby - Surya).

3. Terdapat C Hasil di enam TPS (TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS04, TPSOS, TPS 06) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan Jumlah pengguna Hak pilih hampir 100 persen. Pemilih yang menggunakan hak pilih seluruhnya dari jenis pemilih yang terdapat pada DPT, tidak ada pemilih pada DPT tambahan. Bentuk tulisan para saksi mirip, demikian juga tanda tangan. Kami meminta agar dan hasil tersebut dikaji untuk membuktikan keabsahaanya. Dan Kami menduga hasil tersebut tidak sesuai dengan Peraturan PKPU No. 17 Tahun 2024.

4. Tingginya surat suara tidak sah mambuktikan tidak optimamya penyelenggara dalam sosialisasi tata cara pencoblosan yang baik dan benar.

5. Rendahnya persentase tingkat partisipasi pamilih khususnya di Kota Medan (34,98%), Kabupaten Deli Serdang (32,43%). Kami berpandangan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih terkait ketidaksigapan, dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara dalam menentukan pilihannya.

Bahwa pada hari H pemilihan tanggal 27 November 2024 terjadi banjir dan beberapa wilayah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Di Kota Medan Banjir dialami di 10 Kecamatan sebagaimana yang disampaikan pada pleno tingkat kota Medan. Oleh karena kami maminta Kota Medan dan di Kabupaten Deli Serdang terkhusus & wilayah yang dilanda banjir dilakukan pemungutan suara ulang. Karena telah berdampak pada Ketidakhadiran warga untuk menggunakan hak pilihnya. 

6. Tingginya persentase C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir pada Saat pemilihan.