Wakil Ketua DPRD Toba Ditahan Jaksa Atas Dugaan Perkara Pajak

Ilustrasi pajak.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen ditahan Kejari Toba Samosir atas dugaan perkara tidak menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) selaku wajib pajak Tahun 2017-2018.

"Mangatas Silaen ditahan di Rutan Kelas II Balige, Kabupaten Toba," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, saat dikonfirmasi VIVA, Selasa malam, 3 Desember 2024.

Perkara tidak menyampaikan laporan SPT ini, menjerat Mangatas Silaen, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toba, Benny mengungkapkan awalnya ditangani oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II wilayah Pematangsiantar. "Tidak melaporkan SPT sekitar Rp 3 miliar," tutur Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir itu.

Lanjut, Benny mengatakan pasal disangkakan kepada Mangatas Silaen, Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kemudian, junto pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 39 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP," jelas Benny.