Pemerintah RI Tetapkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Kata Kadisnaker Sumut

Ilustrasi uang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pemerintah Indonesia menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2025, sebesar 6,5 persen. UMP tersebut, berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang digelar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Jumat 29 November 2024.

Besaran UMP 2025 ditetapkan pemerintah pusat akan menjadi acuan bagian dari Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota untuk membahas masing-masing Upah Minimun bersama Dewan Pengupahan Daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Ismail Sinaga mengungkapkan keputusan pemerintah pusat terkait UMP 2025, akan menjadi pembahasan pihaknya secara internal, untuk menetapkan UMP Sumut 2025. "Pemprovsu masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah, detail bincang dengan ibu Ririn Kabid HI Disnaker ya," kata Ismail, Senin 2 Desember 2024.

Ratusan buruh menggelar unjuk rasa May Day di depan Gedung DPRD Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Ismail mengatakan belum ada memutuskan kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2025. Pemprov Sumut segera akan menunggu terbitnya Permenaker untuk daerah Sumut. "Atas arahan presiden tersebut akan ada permenaker yang akan segera diterbitkan oleh pemerintah untuk menjadi pedoman daerah," jelas Ismail.

Informasi dihimpun, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha. "Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," ucapnya.