Pelajari Pengelolaan KKP, Pemprov Sumut Kunjungi Raja Ampat
- Dok Pemprov Sumut
Tugas utama badan pengelola ini adalah melakukan perencanaan, pemantauan berkala, membangun kemitraan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengimplementasikan program sesuai rencana pengelolaan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappelitbang Sumut menyebutkan pengelolaan kawasan konservasi membutuhkan koordinasi antara lembaga untuk memastikan efektivitasnya. Dengan adanya UPTD, pemerintah dapat mengelola kawasan konservasi dengan lebih terarah sesuai perencanaan.
"Oleh karena itu, Bappelitbang mendorong penyusunan kebijakan dan perencanaan strategis berbasis data untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut yang profesional, transparan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat," kata Tarsudi.
Pembentukan UPTD ini juga merupakan rekomendari dari penilaian EVIKA tahun 2024, yang menempatkan Sumut pada status minimum dalam pengelolaan kawasan konservasi. Diharapkan, dengan penguatan kelembagaan melalui UPTD, pengelolaan kawasan konservasi perairan di Sumatera Utara dapat lebih efektif dan memenuhi standar keberlanjutan.
"Kunjungan ke BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat merupakan bagian dari komitmen Konservasi Indonesia dalam mendukung penguatan kapasitas para mitra. Kami berharap upaya ini dapat mendorong Pemerintah SumateraUtara membentuk UPTD kawasan konservasi perairan," kata Sundaland Landscape Manager Konservasi Indonesia Wira Ary Ardana.
Lebih lanjut, Wira menambahkan bahwa Konservasi Indonesia berperan aktif mendukung target 30x45 pemerintah, yakni melindungi 30 persen wilayah perairan Indonesia tahun 2045. "Dengan memperkuat kelembagaan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, kami berharap SumateraUtara dapat berkontribusi signifikan terhadap target konservasi perairan nasional," jelasnya.