Mahasiswi di Medan Ditangkap Polisi Kasus Promosikan Judi Online
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Direktorat Siber Polda Sumut mengamankan seorang mahasiswi berinisial HM, diduga mempromosikan 5 situs judi online di akun media sosialnya. Kini mahasiswi tersebut, resmi ditahan petugas kepolisian.
HM diamankan dari kediamannya di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu 2 November 2024. Wanita tersebut, mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui akun pribadinya di Instagram.
"Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Minggu 3 November 2024.
Hadi mengungkapkan bahwa judi online menjadi antensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, di wilayah hukumnya ini. Lanjut, Hadi menjelaskan bahwa HM mendapatkan endorse melalui Direct Message atau DM instagram pelaku tersebut oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi.
Kemudian, beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online. "Dalam praktik perjudiannya online, pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya," jelas Hadi.
Atas perbuatannya, HM dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.