Ombudsman Periksa Guru SMPN 1 STM Hilir Terkait Kematian siswanya Dihukum Squat Jump 100 Kali

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara saat memeriksa guru-guru SMP Negeri I STM Hilir terkait kematian seorang murid usai dihukum squat jump.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua guru di SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, untuk menulusuri penyebab tewasnya siswa bernama, Rindu Syahputra Sinaga (14), yang diduga tewas usai dihukum squat jump 100 kali.

Wali Kelas korban, bernama Darwin Barus dan Guru Bahasa Indonesia, Prianustia Barus. Mereka dimintai keterangan di Kantor Ombudsman Sumut, di Kota Medan, Senin 7 Oktober 2024.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Wali Kelas itu, bahwa Rindu mendapatkan hukuman squat jump tersebut, di sekolah pada Jumat 20 September 2024. Sebelum kejadian, korban dalam keadaan sehat. "Berdasarkan keterangan Wali Kelas dan guru bahasa Indonesia, yang mengajar di kelas murid tersebut, bahwa murid tersebut dalam keadaan sehat," ucap James, Rabu 9 Oktober 2024.

James mengatakan saat mata pelajaran Bahasa Indonesia pada sesi pertama Pukul 07.15 WIB hingga 09.00 WIB. Dari keterangan tersebut, Rindu tidak mengumpulkan tugas Bahasa Indonesia dan guru Bahasa Indonesia memberikan teguran secara lisan kepada siswa tersebut. James Panggabean juga mempertanyakan apakah SMP Negeri 1 STM Hilir, pernah melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah kepada peserta didik.

Jasad Rindu Syahputra Sinaga, pelajar yang meninggal dunia usai dihukum squat jump saat akan dimakamkan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Berdasarkan keterangan tersebut, belum dilakukan kepada seluruh guru. "Atas hal tersebut, Wali Kelas dan guru Bahasa Indonesia belum mengetahui siapa saja susunan, Tim Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan di SMP Negeri 1 STM Hilir, yang tersedia di sekolah hanya Tim Anti Bullying," jelas James.

James Panggabean mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap wali kelas, peserta didik belum terinformasi dengan baik, terkait sarana aduan yang dapat dimanfaatkan jika mengalami kekerasan secara fisik dari guru-guru di SMP Negeri 1 STM Hilir. "Kami juga akan memintai keterangan pihak-pihak lainnya," tutur James.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang sudah mengantongi rekam medis siswa SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, bernama Rindu Syahputra Sinaga yang diduga tewas usai dihukum gurunya berupa squat jump 100 kali.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 2 Oktober 2024. Ia mengatakan riwayat medis korban diambil Rumah Sakit (RS) Sembiring, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, tempat Rindu terakhir dirawat. Dalam ringkasan resume medis tindakan emergency dari RS Sembiring Deli Tua.

Proses ekshumasi jasad Rindu Syahputra Sinaga, pelajar meninggal dunia usai dihukum squat jump.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Hadi mengatakan tercatat diagnosis utama, adalah penurunan kesadaran akibat gangguan elektrolit dan demam yang kemungkinan akibat tipus. "Dengan diagnosa banding trauma, pada lever serta pembengkakan pada paha kanan akibat trauma," sebut Hadi.

Begitu juga, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumut melakukan ekshumasi makam Rindu. Pembongkaran pemakaman tersebut, di TPU Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 1 Oktober 2024.

Kegiatan ekshumasi untuk dilakukan otopsi dan menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian. Ekshumasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo.

Di lokasi pemakaman Rindu tampak dipadati warga sekitar, tampak juga keluarga korban dan tim kuasa hukum keluarga korban. Sebelumnya, Ibu korban, Yuliana br Padang menceritakan apa dialami anaknya tersebut, yang mengeluhkan sakit dibagian kaki dan sekujur tubuhnya saat di rumah usai pulang. Karena, mendapatkan hukuman dari gurunya, karena korban tidak bisa menghapal Al Kitab, pada Kamis 19 September 2024.