Bawaslu Telusuri Bobby Nasution Berikan Hadiah Umrah Saat Kampanye di Madina
- Istimewa/VIVA Medan
Saut menjelaskan Bawaslu Kabupaten Madina tengah mengalih informasi terkait dengan informasi lanjutan terhadap pemberian umroh tersebut. "Dari tindak lanjut LAHP yang diberikan dari Panwascam, diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti," kata Saut.
Disinggung apakah Rosdiani Nasution sudah dimintai keterangan. Saut mengatakan belum menerima informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Madina. "Saya selama tiga hari ini, belum dapat update soal itu. Nanti coba saya cek," tutur Saut.
Saut menjelaskan sudah aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terkait dengan pemberian hadiah kepada peserta kampanye dengan nominal maksimal.
Dalam PKPU 13 Tahun 2024, dijelaskan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). "PKPU 13 sudah jelas yang disebutkan berbentuk bahan kampanye sebesar Rp 100 ribu. Kalau dia hadiah atau doorprice dan bentuk-bentuk lain maksimal Rp 1 juta," ucap Saut.
Biaya umrah tahun 2024 dan 2025 musim 1446 H, berdasarkan rekomendasi harga dari Kementerian Agama Republik Indonesia adalah mulai dari Rp 29 jutaan. "Kalau dari jumlah secara kasat mata (biaya umroh) teman-teman tahu berapa harganya," tutur Saut.
Atas hal itu, Saut menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Madina untuk mendalami penelusuran pemberian umroh dilakukan Bobby Nasution, dengan mengalih maksimal sesuai dengan informasi dan barang bukti. Hal ini, menjadi perhatian Bawaslu Sumut untuk memantau perkembangan penelusuran tersebut. "Ini masih kita melakukan penelusuran, kita lihat perkembangannya," kata Saut.