Ungkap Penyebab Kematian, Polisi Ekshumasi Jasad Siswa Tewas Usai Dihukum Squat Jump 100 Kali
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang bersama Tim Dokter Forensik Polda Sumut melakukan ekshumasi makam siswa SMP di Deliserdang, Rindu Syahputra Sinaga (14) yang tewas usai mendapatkan hukuman gurunya, squat jump 100 kali. Pembongkaran pemakaman tersebut di TPU Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 1 Oktober 2024.
Ekshumasi ini untuk dilakukan autopsi dan menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian. Ekshumasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo. Di lokasi pemakaman Rindu tampak dipadati warga sekitar, tampak juga keluarga korban dan tim kuasa hukum keluarga korban.
Dari pantauan di lokasi ekshumasi tersebut, Tim dokter forensik melaksanakan autopsi di dalam sebuah tenda berukuran sekitar 3x5 meter. Personel kepolisian melakukan pengamanan dan memasang garis polisi di sekitar lokasi, agar proses ekshumasi ini berjalan lancar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Raphael Sandy Cahya Priambodo mengungkapkan bahwa ekshumasi ini, tidak lepas dari materi penyelidikan dalam kasus kematian Rindu. Sehingga bisa terbuka terang benderang penyebab meninggalnya pelajar tersebut. "Melaksanakan ekshumasi, kegiatan untuk menjawab dari pertanyaan-pertanyaan dan juga hal yang terjadi," ucap Raphael di lokasi ekshumasi.
Raphael menjelaskan nantinya pihak tim Forensik akan melakukan analisis dan kajian penyebab kematian Rindu dan kesimpulan akan disampaikan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang nantinya. "Untuk proses ekshumasi nanti dokter forensik yang secara detail akan menyampaikan, bagaimana, seperti apa, sehingga ananda kita bisa meninggal dunia," kata Raphael.
Sebelumnya, Ibu korban, Yuliana br Padang menceritakan apa dialami anaknya tersebut, yang mengeluhkan sakit dibagian kaki dan sekujur tubuhnya saat di rumah usai pulang. Karena, mendapatkan hukuman dari gurunya, karena korban tidak bisa menghafal Al Kitab, pada Kamis 19 September 2024. "Hari kamis di hukum guru dia mengeluh kakinya sakit," Yuliana kepada wartawan di rumahnya, di Dusun I Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sabtu 28 September 2024.
Yuliana menjelaskan bahwa anaknya, mendapatkan hukuman dari guru agama berinisial SWH. Kemudian, Jumat 20 September 2024, korban demam tinggi dan mengeluh semakin tak enak badan. "Hari Jumat dia demam panas tinggi, baru hari sabtu dia gak sekolah lagi karena kesakitan. Saya bawa dia berobat, tapi tidak sembuh juga, dia terus mengeluh kesakitan 'mak sakit kurasa kakiku ini mak," jelas Yuliana menceritakan keluhan korban.
Yuliana sempat mendatangi sekolah anaknya, untuk meminta izin kepada pihak sekolah karena Rindu sakit tak kunjung sembuh, Selasa 24 September 2024. Selanjutnya, Rabu 25 September 2024. Kondisi korban semakin parah dan dibawa ke klinik lagi. Setibanya di klinik, rupanya tim medis sudah tidak mampu menangani korban sehingga korban dirujuk ke RS Sembiring Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Dengan kondisi korban terus menurun, Rindu meninggal dunia, Kamis pagi, 26 September 2024, sekitar pukul 06:30 WIB, korban, dinyatakan meninggal dunia. Yuliana menjelaskan atas kejadian itu, sudah menyerahkan proses hukum dengan menunjuk pengacara, untuk mencari keadilan dalam kasus ini.
"Awalnya sempat laporkan ke polisi (Polsek Talun Kenas), tapi saya sempat menolak karena kalau autopsi. Tapi sekarang sudah saya serahkan kepada kuasa hukum. Sekarang saya siap kalau autopsi itu harus dilakukan," kata Yuliana.
Yuliana mengatakan isi hatinya, yang belum terima dengan tindakan oknum guru tersebut diduga menyebabkan kematian anaknya itu. "Sampai sekarang dia (Oknum guru boru Hatapea) belum ada menemui dan minta maaf. Cuma orang dari sekolah yang datang untuk berduka. Saya gak kenal sama gurunya itu, boru Hutapea tahu saya, dekat sini juga rumahnya," ujar Yuliana.