KPU Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Batubara 2024, Ada Cabup Ditahan Polisi hingga Eks Kadispora Sumut

Calon Bupati Batubara, Zahir (kiri) saat menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum ditangkap dan ditahan Polda Sumut.
Sumber :
  • Instagram Zahir

Sebelumnya, Anggota KPU Sumut, Raja Damanik mengatakan bahwa meski Zahir ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut, status Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara, tidak gugur. Karena, resmi sudah mendaftar diri ke KPU Batubara. "Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan," kata Raja.

Raja menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan. Meski berstatus sebagai tersangka.

"Nah berkaitan dengan pencalonannya sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon," kata Raja.

Namun, Raja mengatakan bila ada penetapan atau inkrah dari pengadilan, baru lah partai politik yang mendukung dan mengusung bisa mengajukan pergantian. "Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah," kata Raja.

"Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara," jelas Raja kembali.

Sebagai informasi, Zahir diamankan petugas kepolisian dari Polda Sumut, di rumahnya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa pagi, 3 September 2024. Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK Batubara, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024.