Nias Barat Berstatus Kerawanan Tinggi di Pilkada 2024, Sumut Masuk Kategori Sedang
- Dok Bawaslu Sumut
VIVA Medan - Kerawanan Pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu Sumut menyebutkan Kabupaten Nias Barat berstatus kerawanan tinggi, 25 Kabupaten/Kota berstatus kerawanan sedang dan 7 Kabupaten/Kota berstatus kerawanan rendah.
Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipatif Masyarakat Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang dalam pemarannya pada acara Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Sumut, digelar di Hotel Karibia Boutiqe, Kota Medan, Kamis 18 September 2024.
"Kerawanan Provinsi Sumatera Utara (berstatus) sedang. Sementara kerawanan pertahapan dan dimensi, yakni sosial politik, pencalonan, kampanye dan pungutan hitung," kata Suhadi.
Suhadi menjelaskan untuk sosial politik, Kota Tanjung Balai berstatus rawan sedang. Sisanya, 32 Kabupaten/Kota berstatus rendah. Sementara kerawanan tahapan pencalonan berstatus kerawanan sedang, yakni Kabupaten Nias Barat, Kota Padangsidimpuan.
Kemudian, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Samosir, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Kabupaten Nias dan Kabupaten Toba. Sedangkan, 25 Kabupaten/Kota lainnya, berstatus kerawanan rendah.
"Kerawanan tahapan kampanye berstatus sedang, yakni Kota Tanjungbalai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Simalungun, dan Sibolga dan sisanya 29 Kabupaten/Kota berstatus kerawanan rendah," jelas Suhadi.
Kerawanan tahapan Pungut Hitung, berstatus kerawanan sedang, yakni Nias Barat, Langkat, Simalungun, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Serdangbedagai, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas Utara, Pematangsiantar, Karo, Mandailing Natal, dan Pakpak Bharat.
Sisanya, 20 Kabupaten/Kota lainnya, berstatus kerawanan rendah. Suhadi mengungkapkan pihaknya, dalam langkah antisipasi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024, dengan membangun kerjasama dengan stakehoders kepemiluan terutama Pemerintah Daerah dan TNI/Polri dalam pemetaan wilayah dalam pendistribusian Logistik Pilkada ke lokasi TPS.
"Kita mendorong peserta pemilihan dan calon serta saksi partai untuk memahami regulasi peraturan KPU, Peraturan Bawaslu melalui sosialisasi peraturan yang berlaku," sebut Suhadi.
Suhadi mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu kepada masyarakat, lembaga maupun organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan. "Penguatan desain peningkatan kapasitas atau orientasi tugas bagi PPK, PPS dan KPPS serta Pengawas dan jajarannya, terutama bagi yang baru bertugas," jelas Suhadi.