99 Anggota DPRD 2024-2029 Dilantik, 1 Orang Lagi Jalani Proses Gugatan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - sebanyak 99 dari 100 anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mengikuti pelantikan yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Selasa pagi, 17 September 2024, pukul 10.00 WIB.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Panusunan Harahap, memimpin langsung peresmian pidato dan pengucapan sumpah serta janji anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029.
Sedangkan, satu anggota DPRD Sumut, bernama M Aulia Rizki Agsa, tidak mengikuti pelantikan tersebut, dikarenakan masih berproses gugatan, dilayangkan Aulia Agsa terhadap KPU Sumut di PTUN Medan.
Gugatan tersebut, terkait keputusan KPU Sumut Nomor 736 Tahun 2024 tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPRD Sumut dapil Sumut 1 atas nama Aulia Agsa dari Partai NasDem per tanggal 16 Juli 2024. Aulia Agsa kemudian digantikan oleh Mustafa Kamil sebagai calon terpilih DPRD Sumut.
Pelantikan anggota DPRD Sumut ini, hanya dihadiri 98 orang. Sementara satu anggota DPRD Sumut lainnya, bernama Faizal disebutkan dalam pelantikan tersebut.
Namun, anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan itu, tidak hadir karena ditahan oleh Polda Sumut atas kasus dugaan pungli Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam pelantikan tersebut, Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) RI, Tito Karnavian perihal pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
“Menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pemberhentian Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Meresmikan pemberhentian dengan hormat yang dia, tercantum dalam lampiran,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya. Kemudian, diberikan jasa pengabdian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Mendagri ini, mulai berlaku pada tanggal berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2004 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito karnavian menandatangani, kaya Zulkifli.
Sementara itu, Zulkifli juga membacakan surat keputusan Mendagri RI, Tito Karnavian terkait dengan peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029.
“Menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang peresmian pengangkat Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan tahun 2024-2029. Nama-namanya, tercantum dalam lampiran,” sebut Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut periode 2019-2024, Sutarto mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, yang baru dilantik ini. Ia juga memohon maaf dan terima kasih kepada masyarakat atas periode DPRD Sumut 5 tahun sebelumnya.
"Kami selama 5 bulan ini, bahwa apa yang kami lakukan tentu banyak kelemahan, dan kekurangan untuk itu kami mohon maaf dan terima kasih banyak kepada masyarakat Sumatera Utara," sebut Sutarto.
Berikut 99 Anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 dilantik:
Dapil 1
1. Hasyim (PDIP)
2. Salman Alfarisi (PKS)
3. Muhammad Rahmaddian Syah (Golkar)