Buntut Berkas Pendaftaran Masinton Ditolak, PDIP Laporkan KPU Tapteng ke Polisi dan Bawaslu

Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Buntut Berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA) ditolak. PDI Perjuangan laporkan KPU Kabupaten Tapteng ke polisi dan Bawaslu.

Hal itu, diungkapkan oleh Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu. Ia menjelaskan dasar hukum melaporkan KPU Tapteng, yakni Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 dan nomor 10 tahun 2024.

"Hari ini, kami melakukan pelaporan ke Polres Tapteng, secara pidana dan juga melakukan laporan ke bawaslu Kabupaten Tapteng," ucap Sarma saat dikonfirmasi VIVA, Kamis sore, 5 September 2024.

Sarma mengatakan pihaknya sedang melakukan proses pelaporan di Polres Tapteng dan BawasluTapteng. Ia mengatakan pelaporan tersebut, karena PDIP menilai kinerja KPU Tapteng tidak profesional.

"Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa nenolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (Berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada," kata Sarma.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Disinggung soal tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftar Masinton. Sarma mengatakan tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut.