Perpanjangan Pendaftaran Paslon di 6 Daerah di Sumut : 4 Kabupaten Nihil, 2 Kabupaten Ditolak

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup masa perpanjangan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di 6 Kabupaten di Sumut, pada Rabu malam, 4 September 2024, pukul 24.00 WIB. Perpanjangan pendaftaran tersebut, berlangsung 2 hingga 4 September 2024.

Berdasarkan data diperoleh dari KPU Sumut, enam Kabupaten hanya satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati atau berpotensi melawan kotak kosong, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, 4 Kabupaten nihil pendaftaran yang baru, yaitu Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, dan Nias Utara. Sedangkan, dua Kabupaten lainnya, yakni Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah, ada penerimaan pendaftaran paslon baru.

KPU Sumatera Utara.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Untuk Labuhanbatu Utara, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal-Darno didukung atau diusung oleh PDI Perjuangan. Kemudian, Tapanuli Tengah, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu - Mahmud Effendi Lubis. Paslon ini, didukung dan diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh.

"Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah sama seperti itu (ditolak)," ucap Anggota KPU Sumut, Raja Damanik saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 5 September 2024.

Raja mengungkapkan bahwa 6 Kabupaten tersebut, di masa perpanjangan pendaftaran masing-masing masih memiliki satu paslon. "Sejauh ini, pendaftaran sudah ditutup di Perpanjangan Pendaftaran. Tidak ada lagi, penerimaan pendaftaran," kata Raja.