3 Pria Asal Aceh Ditembak, Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 10 Kilogram
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus tiga sekawan penyelundupan narkoba, dengan barang bukti disita sabu seberat 10 kilogram asal Provinsi Aceh. Petugas terpaksa menembak kaki ketiganya karena melawan.
Ketiga sekawan diamankan itu, masing-masing berinisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh, ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa. Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus ini, berdasarkan hasil penyidikan dilakukan petugas kepolisian. Dimana diketahui, ada mobil pick-up, Minggu 18 Agustus 2023, dari Aceh tujuan Kota Medan membawa barang haram tersebut.
Kemudian, dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. Alhasil, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan bermotor para pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya, pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat mobil pick-up yang dicurigai melintas berhenti di SPBU mengisi bahan bakar, dan langsung diamankan," ucap Hadi kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.
Atas penangkapan tersebut, Hadi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan mobil pick up itu, didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg. "Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu itu akan di serahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan pihaknya, melakukan pengembangan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya inisial ES dan AI. "Terhadap ketiga pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan," jelas Hadi.
Hadi menambahkan, rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal di Kota Medan. Saat dilakukan penangkapan ketiga pelaku mencoba melawan petugas dan akhirnya, para pelaku dihadiahi timah panas di kaki masing-masing.
Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up. "Para pelaku jaringan narkoba ini sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelas Hadi.